Dari pengalaman para pelaksana kehumasan pemerintah, terlihat bahwa sejak diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 ini telah banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya, baik perseorangan maupun bersama-sama dalam suatu kelembagaan, untuk mendapatkan Informasi Publik tentang kegiatan yang dilakukan oleh Badan Publik. Hal ini memang dijamin serta ditegaskan dalam pasal 4 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Informasi dimohon secara tertulis maupun langsung.
Bagi Badan Publik yang belum siap dan belum terbiasa dengan keterbukaan informasi, permintaan informasi oleh masyarakat ini dianggap merepotkan bahkan mengganggu penyelenggaran kegiatannya. Tetapi selaku Badan Publik, menurut pasal 7 ayat (1), wajib menyediakan , memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Adapun Informasi Publik yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik sesuai pasal 11 diantaranya adalah :
- daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
- Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
- Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
- Rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
- Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
- Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik yang sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Selain itu masih ada juga Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik diantaranya, yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan.
Dari pengalaman yang dialamai oleh beberapa peserta, diperoleh data banyak terjadi permasalahan terkait pelayanan informasi kepada publik dan tidak sedikit Badan Publik yang terlambat atau tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang oleh pemohon selanjutnya diperkarakan ke Komisi Informasi Publik, bahkan dilaporkan kasusnya ke Kepolisian. Permasalahan akan menjadi panjang karena masuk dalam area sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik yang memang memiliki kewenangan penyelasaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi yang tentunya akan memerlukan waktu, biaya dan energi yang tidak sedikit.
Keterbukaan informasi yang berkembang dan kebutuhan informasi publik yang meluas akan mendorong semakin banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan haknya untuk meminta informasi publik yang ingin diketahuinya. Tentu saja hal ini tidak bisa dianggap remeh oleh Badan Publik karena sesuai ketentuan, permohonan masyarakat wajib dilayani bahkan dalam waktu yang sudah ditetapkan yaitu 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan (Pasal 22 ayat 7), meskipun dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja (Pasal 22 ayat 8).
Menghadapi kebutuhan dan keterbukaan informasi ini maka seluruh Badan Publik diharapkan sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Perangkat yang disediakan untuk memberikan pelayanan informasi tersebut sesuai UU No.14 Tahun 2008 adalah PPID. Menurut PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 21, PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan. Namun hampir 2 (dua) tahun sejak diundangkannya PP No.61 tahun 2010 yaitu tanggal 20 Agustus 2010, sebagaimana disebutkan diatas ternyata rata-rata baru 21,21% Badan Publik yang telah memiliki PPID.
Ketidak tahuan, belum dianggap penting, termasuk belum tersedianya anggaran sering dijadikan alasan oleh beberapa Badan Publik yang belum menunjuk PPID. Menolak atau menghindari permintaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dengan alasan tersebut tentu tidaklah bijaksana. Justru sebaliknya akan dapat merugikan kredibilitas Badan Publik itu sendiri yang jelas-jelas mengingkari amanat UU KIP.
Menghadapi semakin banyaknya masyarakat yang meminta pelayanan informasi publik dan kenyataan masih banyaknya Badan Publik yang belum menunjuk PPID maka Kementerian Kominfo dalam hal ini Ditjen IKP selaku Ketua Umum Bakohumas dengan melibatkan seluruh elemen perlu terus secara aktif mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 keseluruh instansi baik pusat maupun daerah dengan berbagai cara.
Dengan telah diundangkannya PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, seharusnya seluruh Badan Publik segera menunjuk PPID dalam rangka menyongsong era keterbukaan informasi yang tidak mungkin dihindarkan dan dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel.